Kamis, 17 November 2011

Aturan masa tugas kepala sekolah

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,



BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10

(1)         Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2)         Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3)     Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.   telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.   memiliki prestasi yang istimewa.

(4)        Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5)     Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan. 
 =============================================================
................................keberadaan peraturan ini perlu perhatian dan sosialisasi dari pemerintah khususnya dinas pendidikan yang ada didaerah, agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dapat dipahami oleh para pemimpin sekolah ataupun madrasah, dan perlu penjelasan regulasi ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri akan tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta yang dibawah yayasan,.............agar dapat terjadi regenerasi kepemimpinan di sekolah tersebut, karena kemungkinan ada sekolah swasta yang dipimpin orang yang sama hampir selama 25 tahun.

................................. bagaimana dengan ayat 3 yang menyatakan bahwa kepala sekolah /madrasah dapat dipilih kembali setelah 2 (dua) kali masa tugas (8 tahun) dengan tenggang waktu 1 kali masa tugas (4 tahun / menjadi guru kembali) baru dapat dipilih kembali menjadi kepala sekolah/madrasah, atau dapat hak istimewa dengan memiliki nilai amat baik dan berprestasi tingkat kabupaten/kota atau propinsi

1 komentar:

  1. Merkur 37C Long Handle Safety Razor - DCCASINO
    Merkur septcasino 37C Long Handle Safety Razor, Short Handle, Closed Comb (7075001) 3 Pieces, Chrome 인카지노 Finish 메리트 카지노 with Chrome Finish. The Merkur Heavy Duty Double Edge Safety Razor

    BalasHapus